Menurut
mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime
:
1.Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2.Ancaman
terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi
baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Kecanggihan internet dapat menimbulkan masalah baru,
yaitu kejahatan.Internet dapat menjadi sarana yang canggih untuk pelaku
kejahatan dalam melakukan aksinya.Kejahatan ini disebut dengan cybercrime.
Cybercrime merupakan
salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat
perhatian luas di dunia internasional.Cybercrime merupakan salah satu
sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas
bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini.
Kejahatan yang terjadi
di cybercrimetidak terbatas oleh batas wilayah suatu negara.Kejahatan
ini bisa ditujukan ke mana saja hingga lintas negara sesuai dengan konsep dunia
tanpa batas (borderless).Sehingga permasalahan cybercrime juga
dirasakan oleh masyarakat internasional.Masyarakat internasional merasa
terdesak untuk membuat regulasinya.
Sebagai
salah satu bentuk high-tech crime yang dapat melampaui batas-batas
negara (bersifat transnasional/transborder), adalah wajar upaya
penanggulangan cybercrime juga harus ditempuh dengan pendekatan
teknologi (technology prevention). Di samping itu, diperlukan pendekatan
budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif serta pendekatan global (kerja sama
internasional)
Permasalahan cybercrime
juga tidak lepas dari perhatian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).Melalui
forum internasionalnya, PPB sudah berkali-kali membahas masalah cybercrime ini.Kongres
PBB mengenai “The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders”
(yang sejak Kongres XI/2005 berubah menjadi Congress on Crime Prevention and
Criminal Justice). Permasalahan mengenai cybercrime ini sudah tiga
kali dibahas oleh PBB, yaitu Kongress VIII/1990 di Havana, Kongres X/2000 di
Wina, dan terakhir pada Kongres XI/2005 di Bangkok.6
Masyarakat Eropa juga ikut menunjukkan perhatiannya
terhadap cybercrime.Eropa memiliki Konvensi Cybercrime Dewan
Eropa (Council of Europe Cyber Crime Convention) yang ditandatangani di
Budapest pada tanggal 23 November 2001.Konvensi ini juga terbuka untuk negara-negara
non Eropa seperti Kanada, Jepang, Amerika, dan Afrika Selatan ikut serta
menandatangani konvensi ini.
Dengan lahirnya regulasi tersebut maka seluruh
kegiatan di cybercrimememiliki batas-batas yang harus ditaati oleh siapa
saja yang berkativitas di dalamnya.Batas-batas tersebut diharapakan dapat
menciptakan keamanan dan kenyamanan sehingga perdamaian dapat tetap terjaga.
Salah satu bentuk cybercrime yang paling
dikenali saat ini yaitu, hacking. Hacking merupakan suatu seni dalam
menembus sistem komputer untuk mengetahui seperti apa sistem tersebut dan
bagaimana berfungsinya. Hacking adalah ilegal karena masuk dan membaca
data seseorang dengan tanpa izin dengan cara sembunyi-sembunyi sama saja dengan
phising off atau membodohi orang, sehingga para hacker/phreaker8 selalu
menyembunyikan identitas mereka.Walaupun hacking tidaklah selamanya
merupakan perbuatan yang jahat.Hacking yang dilakukan dengan motivasi
membawa kebaikan tidak dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Sebenarnya hacker (sejati) bisa dijadikan
mitra para penyidik Polri dalam upaya menyidik para cracker dan phreaking
serta menyeretnya ke meja hijau. Para hacker sejati biasanya
direkrut oleh perusahaan-perusahaan komputer untuk meningkatkan sistem keamanan
jaringan komputernya dan produk piranti lunak sebelum diedarkan
Ada banyak motif para cracker
dalam aksinya menembus suatu jaringan komputer.Kejahatan yang biasa
dilakukan adalah perusakan terhadap jaringan tersebut.Perusakan dilakukan
dengan maksud agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
menjadi kacau bahkan lumpuh. Dengan begitu pemilik jaringan tersebut akan
merasa dirugikan. Belum lagi untuk memulihkan jaringan tersebut bukanlah
pekerjaan yang mudah, terlebih lagi jika si cracker tersebut memiliki
kemampuan yang sangat tinggi.
Selain itu kasus yang sering dijumpai adalah pencurian
data.Misalnya, cracker menembus jaringan komputer suatu perusahaan untuk
melakukan pencurian data. Data-data tersebut antara lain daftar pegawai, daftar
produk, dan info untung rugi perusahaan tersebut. Data yang dicuri oleh cracker
tergantung dengan tujuan cracker apakah sebagai bentuk pencurian
atau ingin menjatuhkan suatu perusahaan.
Biasanya data-data yang berhasil dicuri tersebut
selanjutnya disebar ke publik.Dengan demikian, publik dapat mengetahui
info-info yang bersifat pribadi ataupun rahasia yang seharusnya tidak menjadi
konsumsi publik.Hal ini dapat merugikan suatu perusahaan yang data-datanya
telah dicuri.
Beberapa penulis telah
mengemukakan pendekatan atau teori untuk menggambarkan hubungan antara
teknologi dan hukum. Ada penulis yang mengemukakan teori substantif (substantive
theory) dan ada pula yang mengemukakan teori instrumental (instrumental
theory).Penjelasan kedua teori tersebut sebagai berikut :
a.
Teori
Instrumental
Teori instrumental cenderung menganggap teknologi
sebagai alat yang netral, yaitu tidak bersifat baik atau buruk. Teknologi juga
tidak memiliki hubungan dengan proses sosial, budaya, dan politik.Penganut
teori instrumental melihat bahwa teknologi adalah teknologi (technology is
technology), yaitu alat yang dikembangkan secara rasional untuk memenuhi
kebutuhan tertentu. Teknologi dikembangkan dengan prinsip rasionalitas dan
efisiensi, dan berdasarkan prinsip-prinsip itu, teknologi menghadirkan atau
memberikan pilihan-pilihan dan kebutuhan-kebutuhan yang rasional bagi masyarakat.
Dalam hal terjadi suatu penyalahgunaan teknologi, teori instrumental melihat
bahwa “guns don’t kil people – people kill people”. Pihak yang harus
dipersalahkan ialah orang yang menyalahgunakan teknologi, dan bukan teknologi
itu sendiri.
b.
Teori
Substantif
Teori substantif
menekankan bahwa sistem teknologi dapat mengendalikan individu meskipun tanpa
sepengatahuan mereka.Oleh karena itu, teknologi dapat menjadi sesuatu alat yang
berbahaya karena pembuat teknologi dapat mengontrol atau mendominasi orang atau
masyarakat yang menggunakan teknologi tersebut melalui teknologi yang
dibuatnya.
Cyber law dikatakan
penting karena cyber law memiliki kaitan dengan semua aspek transaksi
dan kegiatan yang berhubungan dengan internet, World Wide Web dan Cyberspace.Awalnya
mungkin tampak bahwa hukum siber adalah bidang yang sangat teknis dan tidak
memiliki landasan untuk sebagian besar kegiatan di cyberspace.Disadari
atau tidak, setiap tindakan dan setiap reaksi di cyberspace memiliki
beberapa aturan dan pandangan hukum siber.