Taruh content Tab 1 disini

Taruh content Tab 2 disini

Taruh content Tab 3 disini

Selasa, 16 Mei 2017

Contoh kasus Unauthorized Access dan Undang - Undang ITE

Contoh kasus Unauthorized Access :
Kasus besar peretasan sistem komputer dan pencurian data yang terjadi contohnya adalah kasus yang menimpa Sony Pictures Entertainment yang merupakan salah satu perusahaan besar dunia.Sebagai salah satu perusahaan besar dunia, sistem keamanan Sony Pictures tidak cukup kuat untuk menangkal cracker melakukan aksinya.
Kasus ini bermula pada tanggal 24 November 2014. Sejumlah karyawan di kantor Sony Pictures, New York, Amerika Serikat disambut dengan gambar yang aneh ketika mereka mencoba untuk login ke komputer mereka. Semua komputer di kantor Sony Picture bahkan tidak responsif, menunjukkan gambar Common Gateway Interface (CGI) bergambar monster yang melotot, serangkaian alamat URL, dan pesan bernada mengancam dari kelompok hacker yang mengidentifikasi dirinya sebagai Guardian of Peace (GOP). Kelompok hacker itu diduga telah memperoleh sejumlah dokumen sensitif dari Sony Pictures, yang disebutkan berupa file .zip bersama URL yang di-posting, dan mengancam untuk membeberkan rahasia perusahaan jika Sony Picture tidak memenuhi keinginan para hacker.
Pada tanggal 8 Desember 2014, GOP mengajukan tuntutan tegas agar Sony Pictures tidak merilis filmnya, yaitu The Interview. Film tersebut adalah film parodi yang bercerita tentang hinaan dan akhirnya menggambarkan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un terbunuh serta menggambarkan revolusi demokrasi di negaranya. GOP juga melayangkan ancaman terselubung akan menyerang bioskop-bioskop yang akan menayangkan The Interview.
Bioskop-bioskop besar akhirnya menolak untuk menayangkan film tersebut karena khawatir dengan keselamatan pengunjung. Pada 17 Demeber 2014 Sony Pictures memutuskan untuk menunda peluncuran film The Interview. Untuk pertama kalinya, ancaman melalui dunia maya dapat memaksa perusahaan besar untuk mengubah rencana bisnisnya.
Mengenai kerugian yang diderita Sony Pictures, para hacker mengklaim telah mencuri sekitar 100 terabyte data sensitif dari Sony, dan mereka sudah membocorkan lima film Sony secara online dengan gratis melalui situs-situs file-sharing. Film-film tersebut salah satunya, yaitu Fury. Tiga film lainnya, yaitu Still Alice, Mr. Turner, and To Write Love on Her Arms, belum akan dirilis secara luas tetapi telah bocor. Versi awal dari naskah untuk Spectre, film James Bond berikutnya, juga telah muncul.
Terlepas dari film, dokumen internal yang berisi informasi pribadi karyawan Sony Pictures telah bocor. Dokumen-dokumen tersebut termasuk nama, gelar, gaji, dan nomor jaminan sosial dari lebih dari 6.000 karyawan Sony Pictures, termasuk atasan eksekutif.
Kabar lainnya menyatakan bahwa Sony Pictures diperkirakan mengalami kerugian hingga USD100 juta akibat aksi peretasan server yang dilakukan oleh kelompok hacker GOP.Jumlah tersebut termasuk produktivitas karyawan yang hilang saat server perusahaan tersebut lumpuh, biaya investigasi, perbaikan jaringan dan penggantian hardware komputer, serta biaya untuk membuat network protocol baru agar insiden peretasan tersebut tidak terulang kembali.
Federal Bureau of Investigation (FBI) akhirnya merilis pernyataan resmi terkait kasus serangan hacker kepada Sony Pictures.Dalam pernyataannya FBI mengklaim memiliki sejumlah bukti kuat dan meyakini bahwa Korea Utara (Korut) berada dibalik serangan terhadap Sony Pictures. Menurut yang dilansir laman CBS News, Sabtu (20/12/2014), hasil investigasi FBI menyimpulkan bahwa terdapat kesamaan 'infrastruktur' antara yang digunakan oleh hacker Sony Pictures dengan kelompok hacker lain asal Korut yang telah berhasil diidentifikasi FBI jauh sebelum kasus ini terjadi. Sebelum tuduhan resmi ini dirilis, FBI memang telah membeberkan sejumlah bukti yang memberatkan Korut. Menurut FBI, kelompok hacker pelaku serangan yang diketahui bernama Guardians of Peace (GoP) menggunakan tools dan teknik yang sama dengan yang biasa digunakan oleh hacker asal Korut.
Presiden Amerika Serikat Barack Obama mengajukan sanksi tambahan bagi Korea Utara setelah munculnya kasus peretasan terhadap perusahaan Sony Pictures Entertainment Sanksi itu, kata Kementerian Keuangan Amerika, menyasar tiga lembaga Korea Utara, termasuk Badan Intelijen Korea Utara dan sepuluh institusi pemerintah. Sejumlah institusi lain yang dikenai sanksi adalah Perusahaan Pertambangan Korea, yang menurut Kementerian Keuangan Amerika adalah perusahaan utama pemasok persenjataan.

UU Cyber Mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada UU ITE Cyber yang mengenai Unauthorized access to computer system and serviceterdapat pada BAB VII Perbuatan yang dilarang pada pasal 30 yang berbunyi :

  1. ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
  2. ”Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik.”
  3. ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
KETENTUAN PIDANA

  1. Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta tupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta tupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi insur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta tupiah).
  4. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  5. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Cara Mencegah Kasus Kejahatan Unauthorized Acces :
untuk menjaga sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses diantaranya dengan :

  • Membagasi domain atau no IP yang dapat diakses
  • Menggunakan Pasangan Userid dan Password

0 komentar: