Taruh content Tab 1 disini

Taruh content Tab 2 disini

Taruh content Tab 3 disini

Selasa, 16 Mei 2017

Cyber Crime


Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1.Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Kecanggihan internet dapat menimbulkan masalah baru, yaitu kejahatan.Internet dapat menjadi sarana yang canggih untuk pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya.Kejahatan ini disebut dengan cybercrime.
Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional.Cybercrime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini.
Kejahatan yang terjadi di cybercrimetidak terbatas oleh batas wilayah suatu negara.Kejahatan ini bisa ditujukan ke mana saja hingga lintas negara sesuai dengan konsep dunia tanpa batas (borderless).Sehingga permasalahan cybercrime juga dirasakan oleh masyarakat internasional.Masyarakat internasional merasa terdesak untuk membuat regulasinya.
Sebagai salah satu bentuk high-tech crime yang dapat melampaui batas-batas negara (bersifat transnasional/transborder), adalah wajar upaya penanggulangan cybercrime juga harus ditempuh dengan pendekatan teknologi (technology prevention). Di samping itu, diperlukan pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif serta pendekatan global (kerja sama internasional)
Permasalahan cybercrime juga tidak lepas dari perhatian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).Melalui forum internasionalnya, PPB sudah berkali-kali membahas masalah cybercrime ini.Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders” (yang sejak Kongres XI/2005 berubah menjadi Congress on Crime Prevention and Criminal Justice). Permasalahan mengenai cybercrime ini sudah tiga kali dibahas oleh PBB, yaitu Kongress VIII/1990 di Havana, Kongres X/2000 di Wina, dan terakhir pada Kongres XI/2005 di Bangkok.6
Masyarakat Eropa juga ikut menunjukkan perhatiannya terhadap cybercrime.Eropa memiliki Konvensi Cybercrime Dewan Eropa (Council of Europe Cyber Crime Convention) yang ditandatangani di Budapest pada tanggal 23 November 2001.Konvensi ini juga terbuka untuk negara-negara non Eropa seperti Kanada, Jepang, Amerika, dan Afrika Selatan ikut serta menandatangani konvensi ini.
Dengan lahirnya regulasi tersebut maka seluruh kegiatan di cybercrimememiliki batas-batas yang harus ditaati oleh siapa saja yang berkativitas di dalamnya.Batas-batas tersebut diharapakan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan sehingga perdamaian dapat tetap terjaga.
Salah satu bentuk cybercrime yang paling dikenali saat ini yaitu, hacking. Hacking merupakan suatu seni dalam menembus sistem komputer untuk mengetahui seperti apa sistem tersebut dan bagaimana berfungsinya. Hacking adalah ilegal karena masuk dan membaca data seseorang dengan tanpa izin dengan cara sembunyi-sembunyi sama saja dengan phising off atau membodohi orang, sehingga para hacker/phreaker8 selalu menyembunyikan identitas mereka.Walaupun hacking tidaklah selamanya merupakan perbuatan yang jahat.Hacking yang dilakukan dengan motivasi membawa kebaikan tidak dapat dikatakan sebagai kejahatan.
Sebenarnya hacker (sejati) bisa dijadikan mitra para penyidik Polri dalam upaya menyidik para cracker dan phreaking serta menyeretnya ke meja hijau. Para hacker sejati biasanya direkrut oleh perusahaan-perusahaan komputer untuk meningkatkan sistem keamanan jaringan komputernya dan produk piranti lunak sebelum diedarkan
Ada banyak motif para cracker dalam aksinya menembus suatu jaringan komputer.Kejahatan yang biasa dilakukan adalah perusakan terhadap jaringan tersebut.Perusakan dilakukan dengan maksud agar seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut menjadi kacau bahkan lumpuh. Dengan begitu pemilik jaringan tersebut akan merasa dirugikan. Belum lagi untuk memulihkan jaringan tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah, terlebih lagi jika si cracker tersebut memiliki kemampuan yang sangat tinggi.
Selain itu kasus yang sering dijumpai adalah pencurian data.Misalnya, cracker menembus jaringan komputer suatu perusahaan untuk melakukan pencurian data. Data-data tersebut antara lain daftar pegawai, daftar produk, dan info untung rugi perusahaan tersebut. Data yang dicuri oleh cracker tergantung dengan tujuan cracker apakah sebagai bentuk pencurian atau ingin menjatuhkan suatu perusahaan.
Biasanya data-data yang berhasil dicuri tersebut selanjutnya disebar ke publik.Dengan demikian, publik dapat mengetahui info-info yang bersifat pribadi ataupun rahasia yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik.Hal ini dapat merugikan suatu perusahaan yang data-datanya telah dicuri.
Beberapa penulis telah mengemukakan pendekatan atau teori untuk menggambarkan hubungan antara teknologi dan hukum. Ada penulis yang mengemukakan teori substantif (substantive theory) dan ada pula yang mengemukakan teori instrumental (instrumental theory).Penjelasan kedua teori tersebut sebagai berikut :
a.       Teori Instrumental
Teori instrumental cenderung menganggap teknologi sebagai alat yang netral, yaitu tidak bersifat baik atau buruk. Teknologi juga tidak memiliki hubungan dengan proses sosial, budaya, dan politik.Penganut teori instrumental melihat bahwa teknologi adalah teknologi (technology is technology), yaitu alat yang dikembangkan secara rasional untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Teknologi dikembangkan dengan prinsip rasionalitas dan efisiensi, dan berdasarkan prinsip-prinsip itu, teknologi menghadirkan atau memberikan pilihan-pilihan dan kebutuhan-kebutuhan yang rasional bagi masyarakat. Dalam hal terjadi suatu penyalahgunaan teknologi, teori instrumental melihat bahwa “guns don’t kil people – people kill people”. Pihak yang harus dipersalahkan ialah orang yang menyalahgunakan teknologi, dan bukan teknologi itu sendiri.
b.      Teori Substantif
Teori substantif menekankan bahwa sistem teknologi dapat mengendalikan individu meskipun tanpa sepengatahuan mereka.Oleh karena itu, teknologi dapat menjadi sesuatu alat yang berbahaya karena pembuat teknologi dapat mengontrol atau mendominasi orang atau masyarakat yang menggunakan teknologi tersebut melalui teknologi yang dibuatnya.

Cyber law dikatakan penting karena cyber law memiliki kaitan dengan semua aspek transaksi dan kegiatan yang berhubungan dengan internet, World Wide Web dan Cyberspace.Awalnya mungkin tampak bahwa hukum siber adalah bidang yang sangat teknis dan tidak memiliki landasan untuk sebagian besar kegiatan di cyberspace.Disadari atau tidak, setiap tindakan dan setiap reaksi di cyberspace memiliki beberapa aturan dan pandangan hukum siber.

0 komentar: